Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Temuan BPK, Penyaluran Rumah Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Kompas.com - 10/08/2023, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (8/8/2023).

LHP atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2022 tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kendati demikian, masih ada sejumlah temuan masalah keuangan yang harus segera diselesaikan, salah satunya adalah terkait penyaluran rumah subsidi yang tidak tepat sasaran.

"Nilainya sekitar Rp 53 miliar. Tidak tepat sasaran ini biasanya orang yang dikasih enggak pakai rumah itu, malah disewakan kembali," ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh.

Selain itu, juga ditemukan rumah subsidi yang dialihfungsikan dari fungsi utamanya sebagai hunian.

"Ada juga yang sudah diserahkan tapi belum terkonfirmasi siapa penerimanya," imbuh Haerul Saleh.

Sejatinya, bantuan rumah subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah.

Untuk itu, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Kementerian PUPR untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Basuki Pastikan Kepala Balai Kementerian PUPR Bersih dari Temuan BPK

Kendati demikian, BPK menyebut Kementerian PUPR merupakan contoh pengelola keuangan negara yang baik.

Pasalnya, opini dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK menjadi salah satu syarat bagi pejabat untuk naik jabatan.

Menanggapi temuan ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan akan segera menindaklanjuti masalah rumah subsidi yang tidak tepat sasaran.

Jelas Basuki, masalah ini berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan (DJPI) karena tedapat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di sana.

"Saya catat betul Rp 53 miliar yang tidak tepat sasaran nanti pasti kita tindak lanjuti," tegas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com