JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo akan segera mengalami kenaikan.
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, Kamis (10/8/2023), kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Penyesuaian tarif ini bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 2,9 persen dan tambah lingkup pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer.
Sehingga Ruas Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Ruas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Tanggal pemberlakuan penyesuaian tarif ditargetkan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Kemudian untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Penyesuaian tarif ini bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.
Baca juga: Meski Terkendala Lahan, Proyek Tol IKN Dipastikan Tidak Molor
Sama seperti Tol Jagorawi, penyesuaian tarif Tol Sedyatmo ditargetkan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Adapun besaran tarif baru kedua tol tersebut adalah sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.