JAKARTA, KOMPAS.com - PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) akan memberlakukan tarif baru pada dua segmen Jalan Tol Cimanggis-Cibitung mulai 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Dikutip dari unggahan akun Instagram PT CCT pada Selasa (08/08/2023), hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor: 856/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A (On/Off Ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas).
Pertama, pemberlakukan penyesuaian tarif Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya), atau dari batas Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Cijago (Cimanggis) sampai dengan Gerbang Tol (GT) Jatikarya dan sebaliknya sepanjang 2,7 km.
Baca juga: Tahun Ini, Indrapura-Kisaran Terhubung Jalan Tol, Nih Perkembangannya
Kedua, pemberlakuan tarif Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A (On/Off Ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas), atau dari batas GT Jatikarya sampai dengan GT Nagrak sepanjang 3,83 km.
Namun, karena GT Jatikarya tidak dapat mengakses ke arah Nagrak dan sebaliknya, maka tarif di GT Nagrak merupakan tarif dari batas Jalan Tol Jagorawi (Cimanggis) atau Jalan Tol Cijago sampai dengan GT Nagrak dan sebaliknya sepanjang 6,53 km.
Berikut rincian besaran tarif Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan Seksi 2A yang akan mulai berlaku 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB:
1. Cimanggis-GT Jatikarya dan sebaliknya
2. Cimanggis-GT Nagrak dan sebaliknya