Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Program Magang PPAT, Hadi Tjahjanto Minta Peserta Turun ke Lapangan

Kompas.com - 28/07/2023, 17:25 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Magang Kandidat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Cilegon, Banten pada Jumat (28/7/2023).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten, Sudaryanto dengan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Banten, Periasman Efendi.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi berpesan agar peserta magang diajak langsung turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahan nyata pertanahan.

"Ajak ke sana, kalau kita mengajari para calon hanya parsial saja mereka enggak punya gambaran besarnya, ajak ke lapangan," ucap Hadi dalam sambutannya.

Menurut Hadi, peserta magang digambarkan seperti kertas putih yang harus diisi dengan hal-hal baik.

Oleh karena itu, Hadi berpesan agar para pemagang diberikan nilai idealisme dan norma-norma positf.

"Kertas putih ini nanti akan terjun ke lapangan menjadi anggota PPAT dan saya yakin akan memberikan kontribusi yang positif," imbuh Hadi.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Evaluasi Setiap Bulan

Bimbingan untuk peserta magang harus diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Tahapan-tahapan yang dimaksud dan harus dipelajari oleh peserta magang adalah mulai dari pengumpulan dan olah data, pembuktian hak dan pembukuan, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan yuridis, hingga penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pada kesempatan yang sama, Sudaryanto mengatakan, dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT tertulis bahwa Kementerian ATR/BPN berwenang untuk mengangkat dan membina seluruh PPAT.

"Di dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT, yang berhak membina dan mengangkat adalah Menteri ATR/Kepala BPN," papar Sudaryanto.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN dan PPAT di dalam sektor pertanahan merupakan hal yang terikat.

Jumlah peserta magang PPAT saat ini ada sebanyak 64 orang yang nantinya akan diterjunkan dalam satuan tugas yuridis dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Teman-teman yang sudah magang akan kita sebar ke seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada kegiatan PPAT," tutup Sudaryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com