Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LRT Jabodebek Sebentar Lagi Beroperasi, Keselamatan Perlu Dijamin

Kompas.com - 04/07/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi, masyarakat di kawasan Jabodebek akan merasakan pengalaman menjadi penumpang moda transportasi massal teranyar, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek.

Hal ini menyusul akan dilakukannya uji coba terbatas LRT Jabodebek dengan penumpang pada 12 Juli 2023 mendatang dengan tarif sebesar Rp 1.

Rencana, tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023, LRT Jabodebek akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak hanya merasakan kelancaran dan kenyaman perjalanan LRT Jabodebek, namun jika terjadi musibah kecelakaan juga harus diperhitungkan dengan cermat.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemeberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan hal ini dalam rilisnya, Selasa (4/7/2023).

"Jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodetabek perlu diberikan, mengingat pernah terjadi kecelakaan saat tahapan uji coba beberapa waktu lalu," tutur Djoko.

Baca juga: Naik LRT Jabodebek saat Uji Coba 12 Juli 2023 Cukup Bayar Rp 1

Kecelakaan juga pernah terjadi pada saat pelaksanaan operasional LRT Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 silam. Ini terjadi lantaran kerusakan mesin sehingga membuat penumpang panik.

Pasalnya, posisi jaringan LRT Jabodebek dibuat dengan struktur melayang.

Maka, jaminan keselamatan pengguna LRT Jabodebek harus diperhatikan dan pengguna mendapatkan informasi yang lengkap bagaimana cara mengantisipasinya.

Dikutip dari Studi Standarisasi Fasilitas Integrasi dalam Proses/Kegiatan Perpindahan Moda pada Simpul Transportasi (2022), aspek keselamatan dalam integrasi moda meliputi keselamatan lalu lintas dan keselamatan umum.

Keselamatan lalu lintas berupa jalur pejalan kaki, penataan jalur pejalan kaki yang lebar, nyaman, dan inklusif dengan lebar minimal 1,5 meter.

Jalur penyeberangan berupa zebra cross (pelican crossing), jembatan penyeberangan orang (JPO), atau underpass, pagar pengaman pada jalur pejalan kaki bersebelahan dengan jalur kendaraan dengan tinggi minimum 0,9 meter, serta perkerasan jalur pejalan kaki, perkerasan dengan ubin/beton/aspal/paving block yang tidak licin.

Lalu, rambu keselamatan pada jalur penyeberangan kedua sisi jalan (dengan alat pemberi isyarat dan control rambu pada pelican crossing). Marka jalan, berupa jalur penyeberangan (zebra cross).

Sementara keselamatan umum berupa proteksi kebakaran, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang terpisah dari bangunan utama.

Sementara itu, terdapat lampu penerangan sepanjang rute peroindahan moda, pos pemeriksaan. Ini disediakan di titik tertentu dan tersedia petugas dan alat kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com