JAKARTA, KOMPAS.com - Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) merupakan salah satu fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang bisa dimanfaatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Khususnya bagi MBR yang hendak membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pemerintah juga telah mengatur besaran SBUM yang akan diterima MBR.
Namun seiring tahun berganti, Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah memperbarui regulasi mengenai batasan harga jual maksimal rumah subsidi sekaligus besaran SBUM.
Beleid yang dimaksud yakni, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Merujuk dari salinan dokumen itu, batasan harga jual maksimal rumah subsidi, khususnya rumah tapak, mengalami perubahan, alias naik.
Kendati demikian, besaran SBUM yang diterima masyarakat tidak mengalami perubahan.
Untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran SBUM yaitu Rp 10.000.000;
Sementara, untuk provinsi selain Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran SBUM yaitu Rp 4.000.000.
Baca juga: Sah, Harga Rumah Subsidi Terbaru mulai Rp 162 Juta hingga Rp 234 Juta
Besaran SBUM per wilayah tersebut tidak berubah apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yakni, Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Penjelasan terkait SBUM telah tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 1 tertulis, SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.
Lalu di dalam Pasal 8 disebutkan, pemberian SBUM untuk jenis kredit atau pembiayaan pemilikan rumah tapak dan sarusun yang telah siap huni, belum siap huni, ataupun melalui sewa beli.
Subsidi tersebut diberikan kepada kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana. Sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada pengembang. Hal itu tertera dalam Pasal 9.
SBUM sangat berkaitan dengan KPR FLPP. Di mana MBR bisa mengajukan FLPP sekaligus SBUM secara bersamaan.
Artinya, MBR memungkinkan untuk mendapatkan dua jenis subsidi saat hendak membeli rumah subsidi. Sehingga bisa cukup meringankan MBR.
Baca juga: Sudah Tahu Beda KPR FLPP dengan Tapera? Cek Di Sini
Sebagaimana tertera dalam Pasal 13, kelompok sasaran mengajukan permohonan SBUM kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan pemilikan rumah tapak yang didukung dana FLPP, dengan melampirkan:
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa, SBUM tidak secara otomatis diperoleh MBR ketika mengajukan FLLP. Karena masyarakat juga perlu mengajukan SBUM.
Seperti dikutip dari di laman Ditjen Pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, bahwa MBR tetap harus mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi (FLPP) sepanjang anggarannya masih tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.