Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 77 Kecelakaan, KAI Kembali Tutup Pelintasan Liar di Jakarta

Kompas.com - 15/05/2023, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak Januari hingga 14 Mei 2023, ada 77 kejadian orang menabrak kereta api (KA) di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.

Berdasarkan data, 53 di antaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan dan 4 orang selamat.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali menutup perlintasan KA liar, tepatnya di Km 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi.

Pelintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang dibongkar oleh oknum dan berpotensi membahayakan keselamatan sesama.

Hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar sebanyak 8 titik.

Yakni di Km 26+100 lintas Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 lintas Citayam-Bojonggede, Km 133+029 lintas Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 lintas Citayam-Cibinong.

Lalu ada di Km 115+6/7 lintas Serang-Karangantu, Km 115+7/8 lintas Serang-Kangantu, Km 7+0/1 lintas Ancol-Tanjung Priuk, Km 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat pelintasan liar atau membongkar pagar pembatas di area jalur rel.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Diuji Coba, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Sekitar Jalur

Sebagai informasi, penutupan pelintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di antaranya :

  1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
  2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
  3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
  4. Pasal 124: Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com