Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Putus Kontrak Proyek Rp 2,7 Triliun Beredar, Inspektorat Sumut Cari Pembocornya

Kompas.com - 04/05/2023, 09:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Beredar foto surat pemberitahuan pemutusan kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun dan surat balasan dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama, terkait pemutusan kontrak menjadi perbincangan masyarakat.

Padahal, surat tersebut bersifat internal antar-instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan KSO.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lasro Marbun menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik.

Dia mengaku belum mendapatkan surat secara resmi agar bisa memastikan apakah sifatnya sangat rahasia atau rahasia.

"Kalau rahasia, tidak boleh keluar, bahkan dalam instansi yang bersangkutan pun tidak semua boleh tahu, hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu," kata Lasro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Setelah Jalan Alternatif Medan-Berastagi Diperbaiki, Warga Minta Tanahnya Disertifikasi

Dia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2023, dalam surat instansi pemerintah, ada yang sifatnya sangat rahasia, rahasia dan umum.

"Kalau melihat isi surat yang tersebar, seharusnya rahasia karena masih ada hal yang bisa didiskusikan sebelum final diputus atau tidak kontrak tersebut," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa sampai hari ini, belum ada pemutusan kontrak terkait proyek jalan, dranaise dan jembatan sebesar Rp 2,7 triliun.

"Setahu saya, dari penjelasan lisan Kadis PUPR kepada saya, belum pada pemutusan atau pemberitahuan rencana pemutusan. Akan kita cek sifat surat, kalau tidak rahasia, ya tidak perlu diselidiki. Tapi kalau rahasia atau sangat rahasia, akan kita dalami," kata Lasro.

Sepekan terakhir, beredar foto surat keberatan KSO atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede menegaskan belum diputuskan kontraknya, hanya sebatas pemberitahuan.

"Itu surat pemberitahuan putus kontrak, berlaku dua minggu, yang mengeluarkan PPK atau KPA. Kalau dalam dua minggu ada upaya dari kontraktor, bisa dipertimbangkan. Tapi yang pasti, belum ada pemutusan kontrak," kata Bambang.

Soal surat yang beredar di masyarakat, Bambang menyebut dirinya tidak terlalu fokus menanggapinya.

"Saya tidak perlu tahu siapa itu. Saya bekerja sesuai tupoksi saja," imbuhnya.

Kejar target

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com