Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transformasi Bisnis, PP Pastikan Kondisi Keuangan "Sehat"

Kompas.com - 16/04/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PP (Persero) Tbk mengalami kenaikan tingkat kesehatan dengan poin 75,75 pada tahun 2022 atau berkategori "Sehat A".

Poin ini lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya yang diperoleh oleh perseroan sebesar 71,25.

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Nomor KEP-100/MBU/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara.

Ini dinilai berdasarkan tiga aspek penilaian yang meliputi keuangan, operasional, dan administrasi yang terdapat pada perusahaan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris PP Bakhtiyar Effendi dalam rilis, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Gelar RUPST, PP Geser Formasi Direksi

"PTPP menekankan, kondisi perusahaan saat ini dalam keadaan “Sehat” tercermin dari hasil tingkat kesehatan yang telah dinilai oleh KAP secara objektif," tutur Bakhtiyar.

Menurut Bakhtiyar, ini terjadi lantaran adanya transformasi lini bisnis perusahaan yang mengakibatkan kenaikan terhadap kewajiban.

Tetapi, hal ini juga diimbangi oleh kenaikan aset dan struktur permodalan perusahaan. Sehingga, hal tersebut adalah wajar.

Bakhtiyar mengatakan, penilaian terhadap kondisi perusahaan harus berdasarkan data yang objektif, relevan, dan komprehensif.

"Tidak dapat dipungkiri dampak dari Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kinerja perusahaan," ucapnya.

Bakhtiyar berpendapat, meskipun kondisi perusahaan belum sepenuhnya pulih, perseroan menunjukkan konsistensi untuk terus tumbuh.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa PTPP tetap berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban dari stakeholders dan lenders dengan baik," ucapnya.

Meninjau rasio kas perusahaan, data menunjukkan adanya penurunan. Namun, kata Bakhtiyar, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya penyerapan terhadap dana Rights Issue dan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berhasil dihimpun perusahaan pada 2016 lalu.

Perusahaan menghimpun dana segar dari hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui program Rights Issue sebesar Rp 2,16 triliun dan PMN dari Pemerintah sebesar Rp 2,25 triliun.

Sampai dengan saat ini, PP telah merealisasikan penyerapan dana tersebut sebesar 24 persen untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.

Sedangkan sisanya sebesar 76 persen telah digunakan sebagai modal belanja perusahaan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan proyek infrastruktur prioritas.

Mulai dari pembangunan kawasan pelabuhan, jalan tol, apartemen menengah, kawasan industri, dan pembangkit listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com