JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin pernah mendapati sejumlah benda berbentuk seperti bola yang terpasang di suatu trotoar jalan dan mempertanyakan fungsinya.
Memang terkadang ada masyarakat yang duduk di atas bola-bola tersebut dan menjadikannya spot foto. Namun, sejatinya fungsi benda tersebut bukan demikian.
Mengutip informasi dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian PUPR pada Jumat (03/03/2023), bola-bola tersebut bernama bollard.
Bollard awalnya merupakan tiang atau tonggak yang digunakan sebagai tambatan saat kapal berlabuh.
Baca juga: Survei IAP: Masyarakat Masih Alami Hambatan Saat Gunakan Trotoar di Jakarta
Namun seiring waktu, bollard juga digunakan untuk menghalangi kendaraan bermotor yang masuk ke area trotoar. Baik itu hendak melintas maupun parkir di trotoar.
Dengan demikian, adanya bollard bisa membuat pejalan kaki tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan trotoar tersebut.
Sebab, bollard termasuk furnitur jalan yang pengadaannya disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masing-masing kawasan.
Jadi tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar dengan bollard beraneka bentuk.
Baca juga: Perdebatan Sengit Trotoar Boleh Dipakai PKL Atau Tidak, Ini Aturannya
Kendati begitu, bollard harus ditempatkan sekitar 30 cm dari kerb jalan. Dimensi bollard mencakup diameter 30 cm dengan ketinggian 0,6 meter-1,2 meter.
Jarak penempatan disesuaikan dengan kebutuhan, namun tidak lebih dari 1,4 meter antar bollard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.