Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Properti Dicurigai Usai Serahkan Uang Pengganti Rp 85 Miliar kepada Jaksa Deliserdang

Kompas.com - 22/02/2023, 15:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) Mujianto Alias Anam menyerahkan Uang Pengganti (UP) perkara atas nama terpidana Direktur PT Erni Putera Terari (PT EPT) Tamin Sukardi sebesar Rp 85,8 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, 16 Februari 2023 lalu.

Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumatra Utara Muslim Muis menilai, pembayaran uang pengganti oleh pengusaha properti tersebut salah dan berpotensi melanggar hukum.

Alasannya, Mujianto bukan terpidana yang punya kewajiban membayar kepada kejaksaan.

Menurut Muslim, tidak ada kewajiban bagi Mujianto untuk menyerahkan uang pengganti, seharusnya jaksa tidak menerimanya.

Sebagai eksekutor, kejaksaan harusnya melaksanakan petitum putusan Mahkamah Agung Nomor 1331K/PID/2019 yang menyebut, Mujianto selaku Direktur PT ACR wajib membayar kekurangan pembayaran yang belum dilunasinya kepada Direktur PT EPT Tamin Sukardi untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

“Putusan itu harus dijalankan jaksa. Jika tidak, jaksa melanggar Undang-Undang Tipikor karena bukan pihak yang berhak menerima uang pengganti dari Mujianto,” kata Muslim lewat pesan singkatnya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: 8 Tahun Buron, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

Jelas tertera di putusan, lanjut Muslim, bahwa pembayaran yang harus dilakukan Mujianto untuk melunasi sisa kewajibannya terhadap perjanjian pembelian tanah seluas 74 hektar kepada Tamin Sukardi sebagai pemegang kuasa penagihan dari PT EPT.

Namun, Mujianto malah menyerahkan uang pengganti kepada kejaksaan tanpa persetujuan Tamin Sukardi atau ahli warisnya.

Muslim mengatakan, hal ini semakin menguatkan dugaan posisi Mujianto sebagai pelaku utama dalam perkara yang menyeret Tamin Sukardi ke penjara.

"Kita curiga, jangan-jangan uang pengganti menjadi hadiah dari Mujianto kepada kejaksaan. Terkesan jaksa menjadi tukang tagih dengan mengabaikan bunyi putusan hakim,” ungkapnya.

Muslim menengarai, kejaksaan dalam kasus penyerahan uang pengganti ini telah terpeleset. Pihaknya pun meminta Jaksa Agung memeriksa Kejari Deliserdang apakah melanggar pelaksanaan eksekusi dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, bukti penerimaan pembayaran uang pengganti diterima Mujianto, bukan ahli waris Tamin Sukardi.

Selain mengritik pembayaran uang pengganti, Muslim juga menyoroti hukuman Tamin Sukardi. Menurutnya, jika Mujianto diwajibkan melunasi kekurangan pembayaran dari jual beli lahan berarti perjanjiannya dengan PT EPT sah.

“Pertanyaannya, jika perjanjian sah, kenapa Tamin Sukardi dinyatakan bersalah dan harus dihukum dalam perkara ini,” katanya heran.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta KPK Awasi Pengusaha Properti Tersangka Kredit Macet di BTN

Mahkamah Agung pada 27 Mei 2019 menghukum Tamin Sukardi pidana penjara selama lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com