Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Direktur PUSHPA Sumut Muslim Muis (kiri) menilai, pembayaran uang pengganti oleh pengusaha properti adalah salah dan berpotensi melanggar hukum, Rabu (22/2/2023).
(KOMPAS.COM/Mei Leandha Rosyanti)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+