www.kompas.com
Direktur PUSHPA Sumut Muslim Muis (kiri) menilai, pembayaran uang pengganti oleh pengusaha properti adalah salah dan berpotensi melanggar hukum, Rabu (22/2/2023). (KOMPAS.COM/Mei Leandha Rosyanti)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+