Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Properti Dicurigai Usai Serahkan Uang Pengganti Rp 85 Miliar kepada Jaksa Deliserdang

Kompas.com - 22/02/2023, 15:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dalam amar putusan Majelis Kasasi yang diketuai Andi Samsam Nganro dinyatakan, lahan seluas 106 hektar eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara 2 di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang yang dikuasai PT EPT diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT ACR seluas 74 hektar dan kepada Dewan Pengurus Alwasliyah seluas 32 hektar.

Muslim menyatakan, kasus Tamin Sukardi sudah aneh sejak penyidikan Kejaksaan Agung. Hebatnya, bisa terbit putusan Tipikor bernuansa perdata yang melegalkan perjanjian namun memenjarakan Tamin Sukardi, kemudian membagi-bagi tanah.

"Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seharusnya serius meninjau ulang putusan hukum aneh seperti ini, untuk mengembalikan kewibawaan perangkat peradilan negara kita,” kata Muslim.

Kepala Kajari Deliserdang Jabal Nur menyebut, uang pengganti yang harus diserahkan Mujianto kepada Tamin Sukardi totalnya Rp 103 miliar.

Pembayaran pertama sebesar Rp 12 miliar lebih kepada Kejari Deliserdang pada 23 Agustus 2019, sudah disetorkan ke kas negara.

Pembayaran kedua sejumlah Rp 5 miliar pada 6 April 2022. Terakhir, pembayaran uang pengganti ketiga senilai Rp 85,5 miliar pada 16 Februari 2023.

“Seluruhnya sudah dilunasi...” kata Jabal Nur kepada wartawan usai menerima uang pengganti.

Bermula dari jual beli lahan bekas HGU

Almarhum Tamin Sukardi adalah narapidana korupsi jual beli lahan bekas HGU PTPN 2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, seluas 1.332 hektare.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 27 Agustus 2018 menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Tamin.

KPK mencium aroma suap pada vonis tersebut. Turun ke PN Medan dalam operasi tangkap tangan, menangkap Tamin, hakim Merry dan Panitera Pengganti Helpandi.

Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Namun, Mahkamah Agung menurunkan hukuman Tamin menjadi 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta.

Tamin menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Pada Oktober 2020, Tamin dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia di rumah sakit RS Royal Prima Medan pada 24 Oktober 2020 pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com