JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemorov) Bali dilepas, masyarakat Banjar Mumbul di Kabupaten Badung akan menerima sertifikat dalam satu bulan ke depan.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (29/1/2023).
"Hari ini adalah hari yang bersejarah, permasalahan sudah tuntas, satu bulan lagi Bapak Ibu menerima sertifikat. Itu jawaban dari saya juga mendapatkan persetujuan dari Pak Gubernur," tegasnya.
Hadi mengapresiasi Gubernur Bali I Wayan Koster karena melepas dan memberikan hak aset tanah milik Pemprov Bali terhadap masyarakat di Banjar Mumbul.
Dengan langkah yang diambil seperti ini, imbuh Hadi, I Wayan Koster sangat memikirkan kepentingan rakyat, termasuk peningkatan ekonomi mereka.
Baca juga: Raja Juli Serahkan 6 Sertifikat Tanah Wakaf Sunan Kalijaga Kadilangu Demak
Sebelumnya, Hadi berkunjung ke Banjar Mumbul dalam rangka memberikan jawaban atas penyelesaian permasalahan pertanahan selama puluhan tahun.
Menurut Wayan Arsana selaku warga setempat menceritakan, permasalahan pertanahan di lokasi ini telah menduduki tanah di Banjar Mumbul sejak tahun 1930.
Namun, di tengah perjalanannya ketika masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, ternyata masih terdapat klaim sebagai aset Pemprov Bali.
Setelah melihat kondisi tanah tersebut telah dikuasai masyarakat Banjar Mumbul, maka Gubernur Bali telah berinisiatif untuk melepas dan memberikan hak terhadap masyarakat tersebut.
Setelah mendengar apa yang disampaikan masyarakat, Hadi merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat dirinya baru dilantik menjadi menteri.
Salah satu arahannya yakni penyelesaian masalah pertanahan dan memperhatikan apa yang menjadi permasalahan rakyat.
"Semua tentunya saya laksanakan, karena ini perintah Pak Presiden dan sesuai dengan konstitusi, dengan perauturan Undang-undang (UU) yang berlaku," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.