Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Kembali Buka Layanan Vaksinasi di 19 Lokasi, Ini Daftarnya

Kompas.com - 20/12/2022, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka layanan vaksinasi di 19 lokasi, baik stasiun maupun fasilitas kesehatan milik KAI.

Dilansir dari laman resmi KAI, Selasa (20/12/2022), hal ini merupakan upaya KAI membantu masyarakat melengkapai persyaratan vaksin dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh.

Berikut daftarnya:

  1. Stasiun Pasar Senen
  2. Stasiun Bandung
  3. Stasiun Cirebon Prujakan
  4. Stasiun Semarang Tawang
  5. Stasiun Purwokerto
  6. Stasiun Surabaya Pasarturi
  7. Stasiun Surabaya Gubeng
  8. Stasiun Malang
  9. Stasiun Tanjungkarang
  10. Klinik Mediska Cirebon
  11. Klinik Mediska Jatibarang
  12. Klinik Mediska Semarang Poncol
  13. Klinik Mediska Kroya
  14. Klinik Mediska Kutoarjo
  15. Klinik Mediska Yogyakarta
  16. Klinik Mediska Madiun
  17. Klinik Mediska Jember
  18. Klinik Mediska Ketapang
  19. Klinik Mediska Probolinggo

Baca juga: Ini Penjelasan KCIC Soal Insiden Kereta Anjlok dari Rel di Padalarang

Sementara mulai 19 Desember 2022, terdapat syarat perjalanan baru menggunakan KA jarak jauh yang tercantum dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat," kata Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

Usia 18 tahun ke atas

  1. Wajib vaksin ketiga (booster),
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 13-17 tahun

  1. Wajib vaksin kedua,
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun

  1. Wajib vaksin kedua,
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
  3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia di bawah 6 tahun

  1. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com