JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka layanan vaksinasi di 19 lokasi, baik stasiun maupun fasilitas kesehatan milik KAI.
Dilansir dari laman resmi KAI, Selasa (20/12/2022), hal ini merupakan upaya KAI membantu masyarakat melengkapai persyaratan vaksin dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh.
Sementara mulai 19 Desember 2022, terdapat syarat perjalanan baru menggunakan KA jarak jauh yang tercantum dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat," kata Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 13-17 tahun
Usia 6-12 tahun
Usia di bawah 6 tahun
https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/20/160000621/kai-kembali-buka-layanan-vaksinasi-di-19-lokasi-ini-daftarnya