Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membatalkan Tiket Kereta Jelang Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 23/11/2022, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta api (KA) adalah salah satu pilihan transportasi massal yang banyak diminati oleh masyarakat karena perkiraan waktu sampai di tempat tujuan yang cenderung sudah pasti.

Calon penumpang KA pada umumnya telah merencanakan keberangkatan sejak jauh hari mengingat okupansi terbatas dan permintaan yang banyak.

Akan tetapi tak jarang, calon penumpang ingin mengubah jadwal keberangkatan KA atau bahkan membatalkan perjalanan karena satu dan lain hal.

Lantas, bagaimana caranya?

Baca juga: 53.500 Tiket Kereta Periode Libur Natal Ludes, Ini Relasi Terfavorit

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa memaparkan tata cara pembatalan tiket KA jarak jauh dalam keterangan resmi. Berikut rinciannya:

Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access

  1. Pembatalan tiket paling lambat dilakukan pada 3 jam sebelum keberangkatan,
  2. Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass,
  3. Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen,
  4. Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet, dan
  5. Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.

Baca juga: Imbas Gempa Cianjur, Perjalanan Kereta Pangrango Dihentikan 10 Menit

Pembatalan tiket melalui loket stasiun

  1. Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen,
  2. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang,
  3. Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa,
  4. Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan, dan
  5. Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com