Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Membatalkan Tiket Kereta Jelang Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta api (KA) adalah salah satu pilihan transportasi massal yang banyak diminati oleh masyarakat karena perkiraan waktu sampai di tempat tujuan yang cenderung sudah pasti.

Calon penumpang KA pada umumnya telah merencanakan keberangkatan sejak jauh hari mengingat okupansi terbatas dan permintaan yang banyak.

Lantas, bagaimana caranya?

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa memaparkan tata cara pembatalan tiket KA jarak jauh dalam keterangan resmi. Berikut rinciannya:

Pembatalan tiket melalui loket stasiun

  1. Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen,
  2. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang,
  3. Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa,
  4. Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan, dan
  5. Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/23/130000121/begini-cara-membatalkan-tiket-kereta-jelang-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke