JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk periode Natal dan Tahun Baru 2022 mulai 7 November 2022 atau pada H-45 keberangkatan.
Adapun periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 yang ditetapkan oleh KAI adalah 22 Desember 2022-8 Januari 2023.
Terkait hal ini, Kepala Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa berpesan kepada calon penumpang agar selalu memerhatikan syarat perjalanan terbaru sesuai ketentuan.
"Saat ini KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster," tegas Eva dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).
Sedangkan untuk pelanggan berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Tampil di G20 Showcase Rabu Depan
Berikut merupakan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:
Baca juga: Ternyata Lebar Rel Kereta Api ada Beberapa Macam, Ini Daftarnya
Selain itu, KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah seperti melakukan pengecekan suhu untuk calon penumpang dan menyediakan hand sanitizer.
Petugas juga secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.
"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA," tutup Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.