Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

600.000 Hektar Tanah Eks-transmigrasi di Tanah Laut Bakal Dilegalisasi

Kompas.com - 06/12/2022, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 600.000 hektar tanah eks-transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bakal dilegalisasi.

Menteri Agragia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, butuh penguatan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai target tersebut.

"Khusus untuk tanah eks transmigrasi, terus terang saya mencari skema yang tepat, yang terbaik untuk menyelesaikan tanah eks transmigrasi," ucap Hadi Tjahjanto, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (6/12/2022).

Sementara saat ini, sebanyak 82 sertifikat tanah hasil penyelesaian masalah tanah eks-transmigrasi di Tanah Laut telah dibagikan kepada masyarakat.

Adapun penyelesaian tanah eks-transmigrasi di Tanah Laut dilakukan melalui skema kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), lembaga peradilan, dan Kantor Pertanahan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah Adat Berjalan Adil

Skema tersebut dilakukan untuk masyarakat yang secara eksisting sudah menguasai lahan eks-transmigrasi dengan program Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Transmigrasi, Tanah Laut (KIJANG MAS TALA).

"Ternyata dari Tanah Laut inilah, pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan tanah eks-transmigrasi," imbuh Hadi.

Dia berharap, terobosan ini bisa dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang tengah berupaya menuntaskan persoalan tanah eks-transmigrasi.

Upaya lain yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian tanah eks-transmigrasi, yaitu dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca juga: Apa Itu Sertifikat Hak Pengelolaan? Berikut Objek Tanah Hingga Pemanfaatannya

Ke depannya, Kemendes PDTT diharapkan dapat menyampaikan data sebaran lokasi tanah transmigrasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyertifikatan tanah-tanah transmigrasi.

"Kita harus bekerja sama dengan Kemendes PDTT untuk meminta lokasinya di mana," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com