INDONESIA merupakan negara kepulauan yang terletak di kawasan cincin api Pasifik atau ring of fire, sehingga berpotensi dilanda bencana gempa bumi dan erupsi vulkanik gunung api.
Terkini, Indonesia kembali berduka usai gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin siang (21/11/2022).
Peristiwa tersebut menambah panjang daftar gempa bumi yang terjadi sepanjang 2022. Hingga 21 November 2022, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, ada 180 gempa bumi dengan magnitudo di atas 5.
Melihat data tersebut, sudah sepatutnya Pemerintah terus meningkatkan langkah manajemen risiko bencana. Salah satunya lewat infrastruktur mitigasi gempa.
Dikutip dari halaman magma.esdm.go.id, mitigasi gempa merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana gempa bumi, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana gempa bumi.
Baca juga: Banyak Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Ini Pelajaran yang Bisa Dipetik
Pembangunan fisik berupa infrastruktur untuk mitigasi bencana merupakan infrastruktur yang telah menerapkan rancang bangun tahan gempa.
Dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi mitigasi bencana, serta teknologi konstruksi tahan gempa sangat diperlukan, agar implementasi dari program pembangunan infrastruktur dapat berlangsung tanpa mengalami gangguan berupa kerusakan akibat gempa bumi.
Pembangunan infrastruktur yang pesat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi harus memperhatikan potensi bencana yang ada.
Dikutip dari data World Bank, pesatnya pertumbuhan tanpa adanya manajemen risiko dan semakin bertambah tuanya aset tersebut merupakan penyebab utama meningkatnya kerusakan pada saat bencana.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam berbagai kesempatan mengatakan, dengan potensi bencana alam yang besar, diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk konstruksi infrastruktur yang memiliki daya tahan terhadap multiple-disasters.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya memperhatikan aspek fungsional, namun juga perlu memberikan sentuhan arsitektural (art) dan aman secara struktur.
Pemerintah sebagai entitas penggerak pembangunan memiliki andil besar dalam manajemen risiko bencana.
Entitas Nasional yang terlibat dalam manajemen risiko bencana adalah Kepresidenan, Badan Penanggulangan Bencana, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Gatot Kaca Jadi Inspirasi Bagi Mahasiswa UI Rancang Gedung Tahan Gempa
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sektor asuransi dan entitas nasional lainnya (UNISDR 2017).
Selain itu juga pelaksanaan program-program rehabilitasi dan rekonstruksi untuk rumah, bangunan dan infrastruktur yang rusak pasca gempa seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Palu.