Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Ini Pelajaran yang Bisa Dipetik

Kompas.com - 22/11/2022, 21:18 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena gempa yang berpusat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah merusak banyak bangunan rumah masyarakat.

Hal ini patut menjadi pelajaran sekaligus pengingat bagi masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya menerapkan konstruksi rumah tahan gempa.

Khususnya bangunan rumah masyarakat yang berada di perkotaan, serta hunian yang dibangun oleh pengembang.

Ahli/Pengamat Rumah Tahan Gempa Arief Sabaruddin menyampaikan, bangunan gedung termasuk rumah yang dibangun di Indonesia memang harus tahan gempa.

Sebagaimana diamanatkan juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Karena Indonesia dilalui oleh ring of fire. Memiliki risiko tinggi gempa, sehingga bisa datang kapanpun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kita tidak tahu kapan gempa besar akan datang, untuk itu rumah harus dirancang tahan gempa dengan memperhatikan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan harus sesuai dengan SNI juga detailing konstruksi dipastikan sesuai dengan tata cara," ujar Arief kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Jokowi Instruksikan Bangun Rumah Tahan Gempa bagi Korban di Cianjur

Menurutnya, rumah yang tahan gempa telah memastikan setiap komponen bangunan saling terikat, pondasi terikat dengan sloof, sloof terikat dengan kolom, kolom dengan balok.

Kemudian, dinding terikat dengan struktur, kusen juga terikat dengan dinding. Termasuk kuda-kuda atap terikat dengan ring balok, hingga genteng juga terikat dengan reng.

Semua mutlak dan dipastikan harus terikat. Saling terikatnya antar komponen selain memberikan jaminan tahan gempa, rumah juga akan lebih tahan angin.

Selain itu, rumah harus dipastikan tidak berada di kemiringan lereng 15%, yang memiliki potensi longsor. Karena longsor juga salah satu bahaya bagi bangunan.

"Penting membangun kesadaran kepada masyarakat di Indonesia akan pentingnya rumah tahan gempa, selain mengamakan keluarga juga bangunan tahan gempa akan memiliki durabilitas yang jauh lebih lama," terangnya.

Baca juga: Warga Terdampak Gempa Cianjur Dapat Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta

Arief mengatakan, pengawasan penerapan konstruksi rumah tahan gempa seharusnya bisa dilakukan pemerintah melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Harusnya kalau ada PBG akan ada jaminan tahan gempa. Karena untuk bangunan seperti itu bila mengajukan PBG akan diminta perhitungan strukturnya," imbuh Pria juga Pelopor Teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) itu.

Selain itu, terdapat pula pengawasan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Karena setelah PBG, ada uji kelaikan sebelum dihuni melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kalau mekanisme pengawasan formal, hanya pengawasan dari pemda selain PBG juga setelah selesai harusnya ada uji kelaikan, sebelum dihuni harus diajukan SLF, sertifikat laik fungsi, dengan menyampaikan as built drawing," terangnya.

Artinya apabila pengawasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya kejadian rumah rusak akibat gempa seperti di Cianjur tak akan terulang kembali.

"Pelaksanaan sesuai dengan dokumen perencanaan yang dibuat oleh tenaga ahli ber-SKA/SKKK. Pemerintah juga sudah menyiapkan desain prototipe, seperti dalam lampiran Permen PUPR No. 5 tahun 2016," pungkas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com