Khusus untuk perumahan warga, Kementerian PUPR telah mengembangkan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) yang keandalannya terhadap guncangan gempa telah diuji Puslitbang Kementerian PUPR sejak 2006 lalu.
Rumah tahan gempa teknologi RISHA merupakan rumah sistem modular yang terdiri dari panel-panel beton dengan ukuran standar yang dirakit menggunakan baut-mur.
Dalam membangun RISHA, yang terpenting adalah strukturnya, sementara untuk dinding bisa menggunakan batu bata atau kayu dan atap rangka baja ringan termasuk menggunakan material dari rumah yang rusak sebelumnya.
Dengan frekuensi kejadian gempa yang terbilang cukup besar dengan dampak korban materiil dan korban jiwa dalam skala besar pula, Pemerintah Indonesia seharusnya dapat belajar dari negara lain untuk mulai menerapkan manajemen risiko bencana yang terstruktur.
Turki adalah salah satu negara yang memberikan contoh bagaimana manajemen risiko harus dilakukan. Dimulai dari sebuah analisis risiko seismik pada tahun 2002 yang menunjukkan sekolah-sekolah, rumah sakit, dan gedung-gedung publik lainnya di Istanbul memiliki potensi tinggi untuk ambruk.
Berdasarkan data dari Konferensi Kebencanaan Lembaga Pengurangan Risiko Bencana PBB (UNISDR/UNDRR) tahun 2017, kajian tersebut kemudian mendasari berbagai tindakan untuk memperkuat bangunan dan mendirikan pusat manajemen bencana serta program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang manajemen bencana.
Hasilnya, proyek ini telah meningkatkan ketahanan seismik di Istanbul melalui kesiapsiagaan darurat yang lebih baik, mengurangi risiko pada lebih dari 700 fasilitas umum dan melakukan perbaikan dalam pendirian bangunan.
Berkaca dari tindakan yang diambil Turki, langkah yang semestinya diambil bukanlah penanggulangan demi penanggulangan, melainkan pencegahan/antisipasi pengurangan risiko akibat bencana.
Sehingga ke depan kita lebih siap menghadapi bencana tanpa timbul banyak korban jiwa dan kerugian materiil.
Indonesia sudah mempunyai Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang dibentuk oleh Menteri PUPR berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 93/KPTS/M/2019.
Komite ini seharusnya harusnya dapat lebih bersifat aktif untuk tindakan preventif dalam melakukan evaluasi kelayakan bangunan gedung termasuk terkait ketahanan akan bencana gempa. Hal tersebut sangat berkaitan dengan keamanan dan keselamatan banyak orang.
Hasil-hasil penelitian terkait bangunan tahan gempa termasuk rumah tanpa gempa seperti RISHA seharusnya dapat dikomunikasikan/disosialisasikan dengan baik kepada seluruh kalangan atau dijadikan standar dalam pembangunan rumah sehingga keamanan masyarakat dapat terjamin ketika terjadi gempa.
Tak hanya ketahanan infrastruktur terhadap bencana gempa, penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana gempa bumi seharusnya juga terus dilakukan ke seluruh pelosok Indonesia mulai dari bangku sekolah.
Sebab, dengan pengetahuan menghadapi gempa yang tepat, akan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk selamat.
Kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana gempa tersebut juga harus didukung dengan sistem peringatan dini yang mumpuni.