Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Baru di TPST Bantargebang, Apa Itu?

Kompas.com - 10/10/2022, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paradigma masyarakat terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diproyeksikan akan segera berubah.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membangun pengolahan sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantargebang sebagai energi baru terbarukan.

Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/10/2022), fasilitas pengolahan sampah yang disebut terbesar di Indonesia ini bakal menghasilkan materi RDF.

RDF adalah hasil olahan sampah dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu, sehingga dapat dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah Landfill Mining dan RDF Plant dilakukan dengan metode kontruksi rancang-bangun dan dilaksanakan selama 317 hari kalender.

Baca juga: Hingga 2026, TPA Banjarbakula Bakal Tampung Ratusan Ribu Ton Sampah

Proyek dilaksanakan sejak 17 Februari 2022 sampai dengan 30 Desember 2022, serta ditargetkan siap beroperasi mulai Januari 2023.

Pembangunan fasilitas ini dilaksanakan di atas lahan seluas 74.914 meter persegi di dalam area TPST Bantargebang.

Progres pekerjaan saat ini telah mencapai 82 persen dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 mendatang.

Kapasitas pengolahan sampah tersebut mencapai 1.000 ton per hari sampah lama dan 1.000 ton per hari sampah baru, serta menghasilkan (RDF) sebanyak 700–750 ton per hari.

RDF yang dihasilkan selanjutnya akan dimanfaatkan oleh industri semen sebagai bahan bakar ramah lingkungan.

Baca juga: Sejumlah Fakta Sistem Saringan Sampah Badan Air di Perbatasan Jakarta

Proses pengolahan sampah menjadi RDF terdiri dari tahap penyaringan, pemilahan, pencacahan, dan pengeringan.

Kualitas RDF yang dihasilkan akan memenuhi spesifikasi teknis untuk industri semen, antara lain nilai kalor minimum 3.000 kKal per kilogram, kadar air maksimum 20 persen, dan ukuran maksimum 5 sentimeter.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara.

Pelaksanaan pekerjaan juga dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19 melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta penggunaan produksi dalam negeri.

"Kami juga telah menyiapkan kelembagaan untuk pengelolaan fasilitas ini dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengelola Sampah Terpadu (BLUD UPST)," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com