Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Garis Sempadan Sungai, Jarak Aman Beraktivitas di Sekitar Sungai

Kompas.com - 22/09/2022, 11:00 WIB
Thefanny,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat setidaknya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai yang letaknya tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari pedesaan hingga perkotaan.

Dengan banyaknya sungai di Indonesia, risiko adanya luapan air ketika musim hujan pun semakin besar. Lantas, berapa jarak aman untuk melakukan aktivitas di sekitar aliran sungai?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, wilayah sungai meliputi palung, bantaran, dan sempadan sungai.

Palung sungai adalah kedalaman sebuah sungai dan bantaran adalah bagian dangkal di sekitar palung sungai. Sedangkan, sempadan sungai adalah area di sekitar kanan dan kiri tepi sungai.

Baca juga: Bantaran Sungai Bengawan Solo Ditata, Intip Progresnya

Jika disimpulkan, palung dan bantaran sungai adalah bagian dari sungai yang dialiri air dan sempadan adalah area tanah di sekitar sungai yang tidak dialiri air.

Area sempadan pun memiliki jarak yang berbeda-beda di setiap sungai, tergantung pada kriteria sungai dan letak sungai tersebut.

Penetapan garis sempadan diadakan sebagai upaya menjaga kelestarian, kegunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ditawarkan setiap sungai.

Dengan begitu, fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya dan manusia yang melakukan aktivitas di sekitar sungai juga memiliki risiko yang lebih kecil terkena bencana alam.

Penetapan ini dibagi menjadi beberapa kriteria:

Infografik kriteria penetapan garis sempadan sungaiThefanny Infografik kriteria penetapan garis sempadan sungai
Jika permukaan air sungai berubah-ubah karena pengaruh air pasang laut, penetapan garis sempadan sungai masih sama dengan kriteria di atas, dengan catatan akan diukur dari tepi rata-rata muka air pasang.

Sedangkan, sungai yang memiliki atau berada di kawasan sumber mata air, garis sempadan berjarak setidaknya 200 meter dari sumber mata air.

Lebih baik jika tidak mendirikan bangunan dan melakukan aktivitas hunian, industri, atau berdagang di area sempadan sungai.

Namun, hal ini tidak terbatas pada bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com