Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Pemkot Medan Subsidi 1.000 Angkot, Ringankan Ongkos Masyarakat

Kompas.com - 18/09/2022, 21:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan mengalokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Masyarakat pengguna jasa transportasi umum atau angkutan kota (angkot) adalah salah satu yang mendapat bantuan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pengalokasi DAU dan DBH menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Harga BBM Naik, ITDP Rekomendasikan Realokasi Subsidi ke Transportasi Publik

Ada 1.000-an angkot yang akan disubsidi, dengan begitu, masyarakat cukup membayar ongkos Rp 5.000 dari tarif saat ini sebesar Rp 6.500.

"Kami akan subsidi sebesar Rp 1.500 untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkot," kata Bobby, dikutip dari rilis, Minggu (18/9/2022).

Selain masyarakat pengguna jasa angkot, bantuan juga akan diberikan kepada driver ojek online, supir angkot dan pengemudi becak bermotor. Ada sekitar 16.000 driver penerima manfaat sampai Desember 2022 nanti.


"Bantuan yang kami berikan sebesar Rp 600.000 kepada pemberi jasa angkutan umum yang ada di Kota Medan. Mudah-mudahan bermanfaat," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menambahkan, pihaknya menyiapkan aplikasi penyaluran bantuan.

Ditegaskannya, subsidi Rp 1.500 tidak diberikan kepada seluruh angkot, hanya kepada angkutan yang diberi tanda khusus.

"Hampir 1.000-an angkot bersubsidi yang kita siapkan. Angkot akan ditempelin stiker sebagai tanda, kalau tidak ada stiker, ongkosnya Rp 6.500. Subsidi angkot diberikan sampai Desember 2022," kata Iswar.

Dalam menetapkan angkot yang bersubsidi, Iswar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Organda. Diupayakan seluruh koridor ada angkot bersubsidi sehingga bisa menjangkau seluruhnya.

"Minimal bisa mencapai angkutan by the service kita yang gratis," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com