JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui persyaratan terbaru naik kereta api (KA). Sebab, terdapat aturan keberangkatan baru yang mulai berlaku 30 Agustus.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
Pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6 tahun-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Joni Martinus dikutip dari laman KAI, Senin (29/08/2022).
Baca juga: Asyik, KAI Bakal Beli Kereta Kelas Ekonomi Baru
Adapun saat ini masih dalam masa sosialisasi, sehingga masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," tandasnya.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Baca juga: LMAN Paling Banyak Danai Lahan Kereta Api di Pulau Jawa, Ini Daftarnya
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:
Usia 18 tahun ke atas:
Usia 6 tahun-17 tahun:
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun: