Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku 30 Agustus

Kompas.com - 29/08/2022, 09:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui persyaratan terbaru naik kereta api (KA). Sebab, terdapat aturan keberangkatan baru yang mulai berlaku 30 Agustus.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6 tahun-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Joni Martinus dikutip dari laman KAI, Senin (29/08/2022).

Baca juga: Asyik, KAI Bakal Beli Kereta Kelas Ekonomi Baru

Adapun saat ini masih dalam masa sosialisasi, sehingga masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," tandasnya.

 

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Baca juga: LMAN Paling Banyak Danai Lahan Kereta Api di Pulau Jawa, Ini Daftarnya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster);
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6 tahun-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua;
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun:

  • Tidak wajib vaksin;
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR;
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama;
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com