Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tunggu Keputusan Hukum, Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah Bisa Disanksi

Kompas.com - 20/07/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Kementerian ATR/BPN yang terbukti terlibat praktik mafia tanah bisa dikenakan sanksi administratif meski belum ada keputusan hukum.

Hal itu diutarakan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/07/2022).

Menurutnya, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pegawai BPN jika terbukti terlibat mafia tanah.

"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, di sana ada ruang Inspektorat Jenderal bisa melakukan kode etik untuk mengambil langkah-langkah sanksi administratif tanpa menunggu proses pidananya, tanpa menunggu keputusan hukum tetap itu, sanksi administratif bisa dilakukan," terang Teguh Hari Prihatono.

Baca juga: Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah, Menteri Hadi: Berantas sampai ke Akar

Untuk itu, katanya, Menteri ATR/Kepala BPN terus memerintahkan agar jajarannya bekerja sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan yang ada.

"Dan, Pak Menteri mengimbau jangan khawatir, jangan takut bagi para pejabat sepanjang ini bekerja baik, Pak Menteri akan memberikan perlindungan, tidak akan melepaskan begitu saja, dan akan melindungi seluruh stafnya," ujarnya.

Dia menambahkan, Menteri ATR/Kepala BPN juga menerapkan dua pendekatan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta pemberantasan mafia tanah.

"Ada dua pendekatan yang ditempuh Pak Menteri, pertama quick response dan satu lagi melihat case by case," katanya.

Baca juga: Kata ATR/BPN, Begini Cara Terhindar dari Mafia Tanah

Setiap hari mengevaluasi persoalan yang ada, kemudian melakukan gelar perkara dari kasus tersebut dan menetapkan skala prioritas.

"Bersamaan dengan itu, Pak Menteri menginstruksikan kepada Kakanwil, Kakantah, dan jajaran untuk bekerjalah dengan baik, mematuhi dasar-dasar hukum dan perintah yang benar," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com