Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kendaraan Muatan Ini Bebas Aturan Pembatasan Selama Lebaran 2022

Kompas.com - 25/04/2022, 13:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2022

Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada para operator angkutan barang, termasuk asosiasi logistik.

Baca juga: Mulai Hari Ini Ada Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol, Cek Lokasinya

 

"Nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Aturan pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik 7-9 Mei 2022. Baik itu di ruas jalan tol dan jalan non-tol (jalan nasional). 

Tidak semua jenis kendaraan angkutan barang akan dibatasi operasionalnya selama Lebaran 2022. Sebab, terdapat beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu yang dikecualikan. 

Seperti halnya mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor. 

Lalu, kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya. 

Sementara, aturan pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. 

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan lainnya. 

Baca juga: KAI Gelar Program Angkutan Sepeda Motor Gratis, Cek Rute, dan Cara Daftarnya

Waktu pemberlakuan untuk arus mudik di jalan tol dimulai pada 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei pukul 12.00 WIB. 

Sedangkan di ruas jalan nasional mulai 28-30 April pukul 07.00-24.00 WIB. Lalu pada 1 Mei mulai pukul 07.00-12.00 WIB. 

Kemudian aturan pembatasan saat arus balik di jalan tol mulai pada 6 Mei pukul 00.00 WIB sampai 9 Mei pukul 12.00 WIB. 

Sementara di jalan nasional mulai pada 6 Mei pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB; 7 Mei 2022 pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB; dan pada 8 Mei pukul 07.00 WIB sampai 9 Mei pukul 12.00 WIB. 

Berikut beberapa ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang: 

  1. Bakauheni-Palembang
  2. Jakarta-Tangerang-Merak
  3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  4. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  6. Jakarta-Cikampek
  7. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  8. Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  9. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  10. Krapyak-Jatingaleh, Semarang
  11. Jatingaleh-Srondol, Semarang;
  12. Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang
  13. Semarang-Solo-Ngawi
  14. Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  15. Surabaya-Gresik
  16. Pandaan-Malang 

Baca juga: KAI Tambah 92 Perjalanan Kereta untuk Angkutan Lebaran, Cek Tiketnya

Selanjutnya, pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku untuk ruas jalan nasional yaitu: 

  1. Ruas Jalan Medan-Berastagi
  2. Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
  3. Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun
  4. Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo
  5. Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti
  6. Ruas Jalan Jambi-Palembang
  7. Ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  8. Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan
  9. Ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  10. Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan
  11. Ruas Jalan Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  12. Ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  13. Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon
  14. Ruas Jalan Ciawi-Cianjur
  15. Ruas Jalan Cirebon-Brebes
  16. Ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta
  17. Ruas Jalan Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang
  18. Ruas Jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta
  19. Ruas Jalan Brebes-Tegal-Ajibarang-Purwokerto
  20. Ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang)
  21. Ruas Jalan Jogja-Wates
  22. Ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang
  23. Ruas Jalan Jogja-Wonosari
  24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
  25. Ruas Jalan Pandaan-Malang
  26. Ruas Jalan Probolinggo-Lumajang
  27. Ruas Jalan Caruban-Jombang
  28. Ruas Jalan Banyuwangi-Jember
  29. Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk.

 

Penulis Isna Rifka Sri Rahayu | Editor Yoga Sukmana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com