Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan

Kompas.com - 31/03/2022, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) alami penyesuaian tarif per 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 263/KPTS/M/2022.

Selain itu, penyesuain tarif tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Pemberlakukan tarif awal serta penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) terbaru yang berlaku sejak 30 Maret 2022 pukul 00:00 WIB.PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali Tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) terbaru yang berlaku sejak 30 Maret 2022 pukul 00:00 WIB.
Kebijakan yang sama juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol di mana evaluasi dan penyesuaian tarif tol rutin dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BUJT).

Baca juga: Jadi Titik Lelah Tol Trans-Jawa, Cipali Sediakan 8 Rest Area, Ini Rinciannya

Adapun kehadiran Tol Cipali dianggap penting karena berhasil mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur Pantai Utara (Pantura).

Dibangun sepanjang 116,74 kilometer, Cipali telah menjadi jalan bebas hambatan berbayar terpanjang yang menjadi bagian ruas Tol Trans-Jawa.

Karena panjangnya tol inilah membuat Cipali menjadi titik lelah jaringan Tol Trans-Jawa dari arah barat atau Merak, sehingga berpotensi membuat pengendara lengah dan hilang konsentrasi.

Berikut Kompas.com rangkum daftar tarif terbaru untuk jarak terjauh dari Tol Cipali:

  • Golongan I: Rp 119.000,
  • Golongan II: Rp 196.000,
  • Golongan III: Rp 196.000,
  • Golongan IV: Rp 246.000, dan
  • Golongan V: Rp 246.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com