JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) alami penyesuaian tarif per 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 263/KPTS/M/2022.
Selain itu, penyesuain tarif tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Pemberlakukan tarif awal serta penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Jadi Titik Lelah Tol Trans-Jawa, Cipali Sediakan 8 Rest Area, Ini Rinciannya
Adapun kehadiran Tol Cipali dianggap penting karena berhasil mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur Pantai Utara (Pantura).
Dibangun sepanjang 116,74 kilometer, Cipali telah menjadi jalan bebas hambatan berbayar terpanjang yang menjadi bagian ruas Tol Trans-Jawa.
Karena panjangnya tol inilah membuat Cipali menjadi titik lelah jaringan Tol Trans-Jawa dari arah barat atau Merak, sehingga berpotensi membuat pengendara lengah dan hilang konsentrasi.
Berikut Kompas.com rangkum daftar tarif terbaru untuk jarak terjauh dari Tol Cipali: