Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga KPR Bank OCBC NISP Turun Jadi 8 Persen

Kompas.com - 25/03/2022, 12:05 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku bunga dasar Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank OCBC NISP resmi turun menjadi 8,00 persen dari suku bunga sebelumnya yakni 8,25 persen.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Bank OCBC NISP dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Kredit konsumsi KPR ini biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin membeli hunian baru. Cicilan pelunasan akan dibayarkan kepada bank dalam kurun waktu 20 hingga 30 tahun.

Baca juga: Meski Belum Lunas, Wajib Pajak Harus Cantumkan Rumah KPR di SPT

Bank Indonesia telah memperkirakan suku bunga KPR maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) pada kuartal I tahun 2022 sebesar Rp 9,98 persen. Sementara suku bunga KPR Bank OCBC NISP ternyata lebih rendah.

Sementara itu, suku bunga kredit konsumsi non KPR yang ditetapkan adalah sebesar 9,25 persen. Besar suku bunga ini turun dari periode sebelumnya yakni 9,80 persen.

Jenis kredit non KPR dapat diambil agar nasabah bisa memenuhi kebutuhan finansialnya termasuk membeli kendaraan bermotor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Suku bunga dasar kredit korporasi juga mengalami penurunan dari sebelumnya 8,50 persen menjadi 8,25 persen.

Baca juga: KPR Masih Jadi Primadona Masyarakat dalam Membeli Properti

Kredit korporasi merupakan skema pinjaman bisnis bagi perusahaan untuk digunakan sebagai manajemen arus kas, konsolidasi utang serta mdoal kerja

Sedangkan suku bunga dasar kredit ritel juga mengalami penurunan dari sebelumnya 9,00 persen menjadi 8,25 persen.

Kredit retail adalah skema pinjaman yang diberikan bank kapada nasabah dengan jumlah mulai Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Jenis kredit ritel ini umumnya diambil oleh mereka yang terlibat dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) demi mengembangkan usahanya.

Seluruh perubahan besar suku bunga Bank OCBC NISP ini akan mulai berlaku pada Sabtu (26/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com