Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pencakar Langit, dan Perbedaan Antara Supertall dengan Megatall?

Kompas.com - 23/03/2022, 19:21 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber CTBUH

KOMPAS.com – Seiring peningkatan kebutuhan akan ruang yang diiringi perkembangan teknologi konstruksi, semakin banyak ditemukan pembagunan gedung pencakar langit.

Namun, apa sebenarnya arti dari gedung pencakar langit?

Dewan Pertimbangan yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta menjelaskan, pengertian gedung pencakar langit tergantung konteks lingkungan sekitar.

Gedung tersebut apakah menonjol dibanding gedung sekelilingnya. Namun sering kali, juga disebut sebagai pencakar langit kalau tingginya lebih dari 150 meter dan bukan dari jumlah lantainya,” jelas Davy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, melansir Council on Tall Buildings and Urban Habitat (CTBUH), ada banyak bangunan yang tidak terlalu tinggi, tetapi cukup ramping untuk memberikan tampilan gedung tinggi.

Baca juga: Sejauh Mana Kualitas Gedung Bertingkat dan Pencakar Langit di Indonesia?

Sebaliknya, ada banyak bangunan tapak besar yang cukup tinggi, tetapi luas lantainya membuat mereka tidak digolongkan sebagai bangunan tinggi.

Untuk memenuhi syarat sebagai pencakar langit, sebuah struktur harus berdiri sendiri dan tidak memerlukan kabel tegangan atau penyangga agar tetap tegak.

Selain itu, ruang lantai yang layak huni harus menempati setidaknya 50 persen dari total tinggi struktur.

Ilustrasi Uni Emirat Arab - Pemandangan Burj Khalifa.SHUTTERSTOCK/Tomasz Czajkowski Ilustrasi Uni Emirat Arab - Pemandangan Burj Khalifa.
Akibatnya, menara komunikasi dan observasi seperti Tokyo's Skytree atau Berlin's Fernsehturm tidak dianggap sebagai gedung pencakar langit.

Sehingga, gedung pencakar langit yang sebenarnya harus mencapai ketinggian minimal 150 meter.

Baca juga: Bukan Sembarang Bangunan, Ini Ciri Spesifik Gedung Bertingkat

Berbeda halnya dengan gedung pencakar langit supertall. Sebuah gedung dikategorikan sebagai supertall jika memiliki tinggi lebih dari 300 meter.

Tercatat hingga abad ke-20, hanya terdapat 22 proyek gedung supertall yang telah rampung maupun sedang dibangun.

Sedangkan gedung pencakar lagit megatall memiliki kriteria ketinggian lebih dari 600 meter. Gedung megatall ini masih jarang ditemukan.

Hingga saat ini, hanya tiga bangunan yang pernah mendapatkan predikat megatall, meliputi Menara Abraj al Bait setinggi 601 meter di Arab Saudi, Menara Shanghai China setinggi 632 meter dan Burj Khalifa setinggi 828 meter di Uni Emirat Arab.

Gedung megatall keempat yang akan dimiliki dunia adalah Merdeka 118 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com