Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kembali Bantuan Rumah Berbasis Tabungan, Syarat, dan Target Sasaran

Kompas.com - 03/03/2022, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beberapa program bantuan pembiayaan rumah dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Mengingat BP2BT merupakan salah dari empat program pembiayaan perumahan pada 2022. Bersama dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Dilansir dari laman Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, BP2BT ialah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan.

Digunakan untuk pemenuhan sebagian uang muka pembelian rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya, melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Baca juga: Tahukah Anda, Ukuran Standar Rumah Orang Indonesia 27 Meter Persegi?

Lantas, seperti apa komponen utama dan kelompok sasaran BP2BT?

Mengutip unggahan akun Twitter resmi National Affordable Housing Program (NAHP) PUPR, komponen utama BP2BT terbagi dalam tiga aspek, meliputi:

1) Dana masyarakat sebesar 1 persen dari nilai rumah atau rencana anggaran biaya (RAB) dengan lama menabung minimal tiga bulan. Dengan saldo minimal Rp 2 juta-Rp 5 juta.

Apabila pemohon pasangan suami istri, maka tabungan bisa merupakan tabungan suami dan/atau tabungan istri.

Dana masyarakat atau tabungan pemohon digunakan sebagai bagian uang muka dalam kepemilikan rumah tapak umum dan satuan rumah susun (sarusun). Artinya untuk pembelian hunian.

Selain itu, dapat digunakan sebagai bagian dana swadaya pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.

Tentu hal ini khusus bagi MBR yang hendak membangun atau memperbaiki hunian dengan kategori rumah swadaya.

Dana ini juga dapat dipergunakan untuk memenuhi biaya administrasi.

2) Dana BP2BT dihitung berdasarkan besaran penghasilan kelompok sasaran pemohon dengan batasan maksimal bantuan sebesar Rp 40 juta.

Dana ini merupakan bagian dari uang muka kepemilikan rumah tapak atau sarusun serta pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.

Uang muka kepemilikan rumah tapak umum dan sarusun ditetapkan paling tinggi 50 persen dari harganya.

3) Kredit atau pembiayaan bank pelaksana atau perusahaan pembiayaan pelakasana sebesar nilai rumah tapak atau sarusun dikurangi uang muka atau RAB dikurangi gabungan dana swadaya dan dana BP2BT.

Adapun untuk gabungan dana swadaya dan dana BP2BT paling tinggi 50 persen dari RAB pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.

Seperti diketahui, program ini tidak bisa dimanfaatkan semua masyarakat. Pasalnya terdapat kelompok sasaran BP2BT.

Sebagaimana dikutip dari unggahan Twitter NAHP PUPR, berikut rinciannya.

  • Pekerja formal atau informal yang termasuk MBR
  • Belum pernah memiliki rumah
  • Belum pernah mendapat subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  • Memiliki e-KTP, Nomok Pokok Wajib Pajak (NPWP), SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
  • Memiliki akta nika khusus untuk suami istri
  • Tabungan minimal tiga bulan dengan saldo minimal Rp 2 juta-Rp 5 juta
  • Memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang rusak total, di atas tanah dengan alas hak yang sah, dan tidak dalam sengketa (untuk pembangunan atau perbaikan rumah swadaya).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com