Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Hapus Buku Lahan Eks HGU lewat "Orang Dalam" BPN, Warga: Sampai Sekarang Nihil

Kompas.com - 09/02/2022, 09:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Masyarakat Marginal Pangujiyatno, warga desa Cinta Rakyat, mengaku sudah habis uang hampir Rp 1,5 milar untuk mengurus biaya hapus buku lahan eks HGU PTPN 2 di kawasan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.

Dia menyebutkan, lahan seluas 118 hektar telah dikelolanya secara berkelompok sejak 1993.

Sampai hari ini, tanah tak kunjung menjadi milik mereka karena proses hapus buku yang diajukannya tak selesai.

"Padahal, mengurusnya dibantu 'orang dalam' di BPN dan PTPN biar lancar. Biaya perjuangan saya sudah sampai Rp 1,5 miliar, tapi sampai sekarang apa pun tak dapat,” kata Pangujiyatno kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Soal Biaya Hapusbuku Eks HGU PTPN 2, Pantaskah Kementerian BUMN Jualan Tanah?

Dia mengaku kenal dengan para makelar tanah yang telah menikmati uangnya, berinisial D dan HM di BPN. Sementara di PTPN 2, Pangujiyatno mengaku tidak kenal karena melalui perantara.

“Orang BPN, PTPN 2 dan jajaran sudah Rp 1,5 miliar tapi tak selesai. Dikasih beberapa kali, mulai Rp 5 juta, Rp 15 juta, sampai Rp 20 juta,” ungkapnya.

Pangujiyatno bilang, para makelar tanah menawarkan siap mengurus proses hapus buku lewat BPN, bahkan sampai ke pusat.

Namun, semua bohong. Buktinya, mereka disuruh membuat surat permohonan pembayaran aset, setelah diajukan nilainya mengerikan.

“Masa, luas 34,2 hektar harus bayar Rp 28 miliar? Kami ini orang miskin, dari mana uang sebanyak itu? Untuk makan saja susah...” katanya.

Mafia tanah...

Ketua Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumut Kamisan Ginting menambahkan, sebenarnya banyak korban yang ditipu makelar tanah.

Menurutnya, kasus Pangujiyatno cuma segelintir dari ribuan kasus yang ada tapi tidak terungkap.

Beberapa rekannya pernah memberi uang kepada para "panglima talam" yang mengaku bisa mengurus hapus buku eks HGU PTPN 2.

"Panglima talam ini biasanya mantan-mantan pejabat di BPN dan PTPN 2. Mereka tawarkan bisa mengurus penyelesaian, bisa cari pembelinya,” kata Kamisan.

Dia mengaku pernah ditawarin para mantan pejabat untuk menyelesaikan lahan eks HGU seluas 40 hektar di Bangunsari, namun ditolaknya.

Kamisan menuding, tim verifikasi yang dibentuk gubernur Sumut mengetahui keberadaan para panglima talam namun memilih didiamkan, mestinya diberantas karena merekalah sebenarnya yang disebut mafia tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com