Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Syarat Urus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

Kompas.com - 03/02/2022, 09:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai standar teknis.

Untuk mengurus PBG, terdapat syarat yang harus disiapkan pemilih bangunan agar bisa mendapatkan PBG yaitu menyiapkan dokumen rencana teknis dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis meliputi data rencana arsitektur, struktur, utilitas dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

Artikel ini menjadi terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Selanjutnya baca di sini IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

Akhir tahun 2022, jalan tol terpanjang di Indonesia, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) sepanjang 206,65 kilometer akan dimulai akhir tahun 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Gedebage Cilacap (JGC) Jo Mancelly mengatakan Tol Getaci nantinya tersambung dengan Jalan Tol Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR) atau Jalan Tol Dalam Kota Bandung yang sudah direncanakan.

Kehadiran Jalan Tol BIUTR dan Tol Getaci diyakini memberikan dampak positif bagi Kota Bandung dan juga bagi daerah-daerah lain di sekitarnya.

Kedua jalan tol tersebut dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang serta mengurai kemacetan yang sering kali terjadi terutama pada waktu libur.

Apa lagi manfaat lain yang dirasakan?

Selengkapnya baca di sini Menakar Pertumbuhan Kota Bandung jika BIUTR dan Tol Getaci Tersambung

Sudah tuntas dikerjakan, kehadiran Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 Binjai-Stabat sepanjang 11,8 kilometer memberikan banyak manfaat.

Salah satunya adalah memangkas waktu tempuh dari Stabat menuju Bandara Kualanamu dari yang semula 1 jam menjadi 45 menit.

“Jalan Tol Binjai-Stabat terhubung langsung ke Tol Medan-Binjai. Kehadirannya akan memangkas waktu tempuh dari Stabat ke Bandara Kualanamu, dari semulanya 2 jam menjadi 45 menit saja,” ujar Erick dalam rilis, Rabu (2/2/2022).

Lantas, sudahkah sertifikat laik operasi (SLO) diterbitkan?

Informasinya ada di sini Lewat Tol Binjai, Waktu Tempuh Stabat ke Bandara Kualanamu Cuma 45 Menit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com