Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2.400 Kilometer Jalan Tol Beroperasi, Basuki: Jangan Sampai Gersang dan Kumuh

Kompas.com - 31/01/2022, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi pesan khusus kepada Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mengenai pentingnya aspek pemeliharaan seperti penghijauan dan pengecatan ulang.

Hal ini disampaikannya saat membuka pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Awal Tahun 2022 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan ATI, Senin (31/01/2022).

"Kita punya sekitar 2.400 kilometer jalan tol yang dioperasikan, saya ingin mengusulkan kepada ATI agar maintenance nya lebih baik," ujar Basuki dikutip dari laman resmi BPJT.

Dia menekankan agar jangan sampai jalan tol terlihat gersang dan kumuh. Baiknya dicat ulang semua bagian badan jalan atau barrier.

Baca juga: Pesan Basuki soal Tol Terpanjang Getaci dengan Investasi Jumbo Rp 56 Triliun

"Seperti yang sedang dilakukan di Bali dalam menyambut G20 dengan banyak melakukan penghijauan jalan," pungkasnya.

Dalam rapat ini, agenda yang akan diputuskan adalah penandatangan Berita Acara Perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol secara fundamental, yang mencakup:

1. Pemanfaatan dan pengusahaan Ruang Milik Jalan atau ROW, sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai Barang Milik Negara (dalam hal ini pemanfaatan ROW harus melalui izin Kementerian PUPR);

2. Perubahan Model Bisnis pengelolaan Rest Area yang ditekankan melalui pelayanan publik menjadi tanggungjawab sepenuhnya kepada BUJT, dalam hal ini bekerjasama dengan investor pihak ketiga;

3. Implementasi pengelolaan kendaraan berdimensi dan memiliki berat lebih Over Dimension and Over Load (ODOL) serta penegakan hukumnya;

4. Implementasi transaksi Nir Sentuh dan Non Tunai melalui program Multi Lane Free Flow (MLFF) serta penegakan hukumnya dan perlindungan investasi bagi BUJT.

Selain itu, Raker juga akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 mengenai Bank Tanah, dan berkaitan terhadap pengusahaan jalan tol, serta Sosialisasi UU Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com