Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Disahkan, Ini Poin Penting Undang-Undang tentang Jalan

Kompas.com - 18/12/2021, 05:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan resmi disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2021).

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

Semua anggota fraksi yang hadir secara virtual ataupun fisik menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditandai dengan ketuk palu oleh Muhaimin Iskandar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis.

Baca juga: Pemerintah dan Komisi V DPR RI Sepakat Bawa RUU Jalan ke Paripurna

"Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Basuki dalam keterangannya, Kamis (17/12/2021). 

Basuki menjelaskan, tugas pemerintah selanjutnya adalah menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Bentuknya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri PUPR. 

Sebelumnya, UU jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang belum terakomodasi dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

Terdapat beberapa hal penting dalam penyusunan RUU jalan untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan.

Poin pertama adalah pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini bisa terjadi apabila pemerintah daerah ataupun pemerintah desa belum melaksanakan wewenang pembangunan jalan di wilayah yang sudah direncanakan.

Poin selanjutnya adalah pengaturan jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha dalam membangun jalan khsusus sesuai spesifikasi atau konstruksi khusus demi keperluan mobilitas usaha.

"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum, tetapi tidak meningkatkan standar dan kualitas," ujar Basuki. 

Tidak hanya itu, Basuki juga menjelaskan harapan yang ingin dicapai melalui UU jalan ini, seperti mewujudkan pelayanan jalan yang andal serta prima dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pelayanan jalan yang berpihak pada masyarakat dimaksud adalah dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi atau bangunan sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis.

UU tentang jalan juga diharapkan bisa menciptakan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transport terpadu dan berkelanjutan.

"Tentu harapannya dengan adanya UU ini dapat mengusahakan jalan tol yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan memenuhi SPM," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com