Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pendaftaran Tanah, Pemerintah Beri Keringanan BPHTB Terutang

Kompas.com - 17/12/2021, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak upaya yang dilakukan untuk mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar.

Salah satunya adalah dengan kebijakan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun BPHT adalah pajak perolehan hak tanah atau bangunan yang ditanggung oleh pembeli.

Pembayaran pajak tersebut kerap kali menjadi permasalahan utama bagi masyarakat dalam mendaftarkan dan mengurus sertifikat tanah.

"Kebijakan ini berhasil di beberapa daerah, tetapi saya mendapatkan juga banyak dari masyarakat kita, takut memiliki utang dan mereka tidak mau menerima sertifikat yang ada tulisan BPHTB terutang," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Bali, Rabu (15/12/2021).

Oleh karena itu, beberapa pemerintahan daerah membuat kebijikan otonom dengan memberikan keringanan atau bahkan menghapus pembayaran BPHTB saat pendaftaran pertama tanah.

Sofyan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dinilai mampu mempercepat proses sertifikasi pertanahan di Indonesia.

Harapannya, daerah lain juga bisa mengikuti langkah yang sama sebagai upaya mempercepat proses penyelesaian PTSL.

Lebih lanjut, kesempatan tersebut juga digunakan oleh Menteri Sofyan untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada 3 provinsi, yaitu Bali, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sebanyak 14.444 sertifikat untuk Provinsi Bali,

2. Sebanyak 10.000 sertifikat untuk Provinsi Sulawesi Utara, dan

3. Sebanyak 46.351 sertifikat untuk Provinsi Kalimantan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com