Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 15 Desember, Tarif Tol Makassar Seksi IV Naik 2-10 Persen

Kompas.com - 06/12/2021, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) akan memberlakukan tarif baru untuk pengguna Jalan Tol Makassar Seksi IV mulai tanggal 15 Desember 2021 pukul 00.01 WITA.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Adapun pemberlakuan tarif baru ini hanya diberikan kepada 30 persen pengguna jalan, sedangkan 70 persen pengguna jalan lain masih mendapatkan pemberlakuan tarif yang sama.

Untuk diketahui, tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Ini Daftar Jalan Tol dan Rest Area Terbaik 2021

Sedangkan untuk penyesuaian tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV ini akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II sampai dengan V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya.

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif tol juga diberlakukan pada golongan I sampai dengan V pada gerbang ramp dengan kisaran kenaikan sebesar 2 sampai 10 persen.

Sehingga, kendaraan kecil, seperti sedan, bus, pick upjeep dan truk kecil tidak mengalami kenaikan tarif tol dari Gerbang Tamalanrea ke arah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya.

Jalan Tol Makassar Seksi IV memiliki lima gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe dan Gerbang Tol Biringkanaya.

Direktur Utama PT JTSE Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Evaluasi ini dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga," ujar Ismail.

Ismail mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

Sementara di Makassar, angka inflasi selama 2 tahun terakhir mencapai angkai 3,22 persen, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com