Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Pemerintah Lakukan Diskresi SIMBG, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/10/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Indonesia (PI) meminta pemerintah untuk melakukan diskresi terhadap penerapan Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Pemda) dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Ketua Umum PI Barkah Hidayah mengatakan awalnya menyambut baik diluncurkannya SIMBG untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bangunan sehingga dapat berdampak positif terhadap iklim investasi di dunia usaha.

Namun menurutnya, kenyataan di lapangan justru jauh berbeda. Banyak Pemda yang belum bisa menjalankan program tersebut.

"Awal peluncuran itu kami jelas mendukung. Namun kondisi yang terjadi dilapangan saat ini, tidak semulus apa yang telah direncanakan, karena kondisi dilapangan banyak Pemerintah Daerah yang belum bisa menjalankan sepenuhnya Program SIMB ini," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021). 

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?

Barkah menyebutkan, terdapat sejumlah pemda yang tidak berani mengeluarkan izin bangunan yang saat ini telah beralih statusnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). 

Hal itu disebabkan karena belum berubahnya status atau nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PGB dalam SIMBG. 

Dus, nomenklatur yang ada masih IMB sedangkan yang keluar adalah PBG. Jadi selama nomenklaturnya belum disesuaikan, Pemda tidak berani mengubahnya.

Meski begitu, dia mengaku, ada juga Pemda yang mencoba mendaftarkan proses perizinan bangunan secara online melalui SIMBG. Hasilnya, SIMBG masih tetap mengeluarkan bukti fisik berupa IMB.

"Sebetulnya ini jalan keluar yang cukup baik. Namun ternyata hal ini tidak bisa dijalankan karena saat dimasukan dalam Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) tertolak, karena tetap harus PBG," ujarnya. 

Barkah menegaskan sehubungan dengan akan dileburnya Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR dalam BP Tapera, maka PI mengusulkan adanya diskresi dari pemerintah berupa relaksasi pada sistem SiKumbang untuk bisa menerima input IMB. 

Baca juga: IMB Diganti PBG, Masih Ada Izin Fungsi Bangunan yang Dinilai Menghambat

Dengan demikian bisa segera dilaksanakan akad kredit bagi rumah yang telah siap untuk di KPR-kan. Karena kebanyakan rumah sudah dipersiapkan lebih dari empat bulan lalu.

"Dan apabila SIMB sudah bisa diterapkan oleh pemda, maka relaksasi tersebut dicabut kembali," tegas dia. 

Untuk diketahui, sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sebuah bangunan, masyarakat kini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Istilah PBG ini awalnya dikenal masyarakat sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB tak lagi digunakan.

PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com