Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecuali Hak Guna Usaha, Masyarakat Bebas Mengakses Informasi Pertanahan secara Online

Kompas.com - 24/09/2021, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi layanan permohonan informasi online.

Masyarakat bisa dengan mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan, tata ruang, dan lain-lain.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, apalikasi permohonan informasi online sangat penting.

Karena UU kebebasan memperoleh informasi mewajibkan agar berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Daftar Tanah secara Online, Masyarakat Bisa Chatting Interaktif di LoketKu

"Aplikasi ini juga akan membantu terkait informasi tata ruang, pertanahan, dan yang lain-lain," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/09/2021).

Meski begitu, dia menegaskan, ada beberapa hal terkait permohonan informasi yang tidak bisa dilayani atau dibuka ke publik.

"Masalah HGU orang, yang barangkali walaupun sudah ada informasi ini komplain. Terutama dari LSM karena beberapa hal tidak bisa kami fasilitasi," terangnya.

Seiring peluncuran aplikasi ini, Sofyan berharap ke depannya dapat meningkatkan profesionalisme kerja di kementeriannya dan tingkat kepercayaan publik.

"Meski kepercayaan ini merupakan tantangan besar dan membutuhkan waktu yang panjang," imbuh dia.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya menambahkan, peluncuran ini merupakan bagian dari perjalanan transformasi digital dalam hal keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Simak, Langkah-langkah Mendaftarkan Tanah Lewat Aplikasi Loketku

"Jadi sekarang cukup mengajukan lewat website atau aplikasi dan hasilnya dapat dikirim secara elektronik melalui email masing-masing dan juga dapat dipantau secara elektronik," ujar Virgo.

Layanan ini nampaknya memang sederhana, menggantikan pertemuan tatap muka dengan jarak jauh dengan aplikasi.

Akan tetapi, ini merupakan pijakan kuat untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan, pendaftaran, dan pengumpulan data menjadi lembaaga yagh lebih kuat dalam pengelolaan informasi.

"Karena riset mengatakan di masa depan bahwa organisasi pemenang adalah yang paling mamupu mengelola informasi," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com