Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Jalan Bisa Dilalui Kendaraan Berbobot Lebih dari 8 Ton, Berikut Ketentuannya

Kompas.com - 25/04/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pasti pernah melihat kendaraan seperti truk yang bermuatan besar dan melebihi kapasitas, melewati jalan-jalan di Indonesia.

Namun tahukah Anda bahwa setiap jalan memiliki kelasnya masing-masing. Karenanya tidak semua jenis kendaraan terutama berbobot lebih dari 8 ton bisa melewati jalan tertentu.

Mengenai hal itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PP tersebut diundangkan sejak 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Mengapa Kondisi Jalan di Indonesia Tak Semulus UEA, Malaysia dan Singapura?

Dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

Adapun kelas jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Terdapat tiga kelas jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan sejumlah syarat di antaranya:

1. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas I ditentukan:

a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter
b. Ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter
c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan
d. Ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

2. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas II ditentukan:

a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter
b. Ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter
c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan
d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

3. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas III ditentukan:

a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter
b. Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter
c. Ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter dan
d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

"Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton," bunyi aturan tersebut.

Diketahui, mengacu UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Kelas Jalan I yang dimaksud meliputi jalan arteri dan kolektor, lalu Jalan Kelas II dan Jalan Kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com