Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Pendanaan Rp 15,3 Triliun, Waskita Minta Pemegang Saham Setujui Penjaminan Pemerintah

Kompas.com - 30/03/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk meminta persetujuan para pemegang saham demi mendapatkan pendanaan dengan penjaminan dari Pemerintah.

Hal ini sebagaimana tercantum Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Ratna Ningrum mengatakan, strategi ini merupakan hasil diskusi antara Waskita dan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

“Dengan adanya dukungan penjaminan dari Pemerintah, maka Waskita berpotensi mendapatkan sumber pendanaan dengan biaya relatif lebih rendah. Hal ini tentu akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan,” tutur Ratna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

Ratna mengungkapkan, Waskita tengah mendapatkan kepercayaan untuk menuntaskan proyek infrastruktur yang termasuk dalam program PEN.

Proyek infrastruktur tersebut diperoleh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Jual Tol Medan-Tebing Tinggi ke Investor Hong Kong, Waskita Raih Rp 824 Miliar

Demi menyelesaikan proyek-proyek itu, Waskita membutuhkan tambahan pendanaan baik dari perbankan maupun penerbitan surat utang.

Rencana itu terhambat oleh penurunan peringkat kredit Waskita yang diakibatkan penurunan kinerja operasional dan keuangan yang terdampak Pandemi Covid-19.

Saat ini, Waskita mendapatkan peringkat BBB dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Maka untuk meningkatkan kelayakan kredit Waskita, dibutuhkan dukungan dari Pemerintah dalam bentuk pemberian jaminan atas pendanaan yang akan diterima.

Ratna mengungkapkan, Waskita berencana menerima pendanaan dengan total nilai mencapai Rp 15,3 triliun.

Dia merinci, dana sebesar Rp 9,8 triliun diperoleh dari fasilitas perbankan, sementara Rp 5,6 triliun dari penerbitan obligasi dan atau sukuk.

"Seluruh pendanaan yang diperoleh akan digunakan sebagai modal kerja penyelesaian proyek infrastruktur," lanjut dia.

Untuk diketahui, pemberian Penjaminan Pemerintah atas pinjaman dan obligasi atau sukuk diberikan dalam rangka memulihkan atau meningkatkan kapasitas pemohon jaminan untuk melaksanakan program PEN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com