Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Desain Istana Negara Burung Garuda Karya Nyoman Nuarta

Kompas.com - 30/03/2021, 09:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep rancangan istana negara berbentuk burung garuda karya Nyoman Nuarta dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kususmastuti.

"Iya benar, itu salah satu dari rancangan yang diusulkan melalui sayembara, dan desain burung garuda itu karya dari Nyoman Nuarta," jelas Diana kepada Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Diana menjelaskan, rancangan bangunan istana negara yang beredar di media sosial hingga saat ini belum final diputuskan.

Namun, Diana memastikan, desain burung garuda karya Nyoman Nuarta mendekati kriteria untuk ditetapkan sebagai bangunan istana negara.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (30/3/2021).

Apa alasan pelibatan Nyoman Nuarta dalam rancangan bangunan istana negara di ibu kota baru (IKN)?

Temukan jawabannya di sini Dirjen Cipta Karya Benarkan Desain Istana Negara Burung Garuda Karya Nyoman Nuarta

Apakah Anda salah satu orang yang menggunakan jasa orang lain saat mengurus sertifikat tanah?

Sebetulnya, sertifikat tanah mudah diurus jika Anda tahu bagaimana caranya, tanpa harus menggunakan jasa orang lain.

Pengurusan sertifikat ini bermacam-macam, salah satunya peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Alasan pengurusan peningkatan status hak ini dikarenakan HGB hanya sebatas menyewa tanah ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Lain halnya dengan SHM yang merupakan pengesahan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.

Lantas, bagaimana prosedur peningkatan status hak HGB ke SHM?

Prosedur terkait cara mengubah status HGB ke SHM bisa Anda dapatkan melalui tautan ini Tak Perlu Pakai Jasa Orang Lain, Begini Cara Mudah Ubah HGB ke SHM

Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menyayangkan dan menyesalkan istana negara di ibu kota baru (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, dirancang oleh pematung yang bukan arsitek profesional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.

Oleh karena itu, DAI menyatakan sikap bahwa perancangan bangunan istana negara di ibu kota baru seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan tersebut.

"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Selanjutnya baca di sini Pematung Merancang Istana Negara, Dewan Arsitek: Menyalahi Undang-undang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com