Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
PERKAWINAN campuran, yang merujuk pada pernikahan antara dua individu dari budaya atau negara yang berbeda, kini semakin lazim terjadi di Indonesia, seiring dengan dinamika globalisasi.
Perkawinan seperti ini membawa serangkaian tantangan unik, khususnya dalam konteks hukum dan peraturan yang berlaku.
Meningkatnya interaksi antarbudaya dan mobilitas internasional telah mendorong pertumbuhan jumlah perkawinan yang melibatkan individu dari latar belakang berbeda, menambah keanekaragaman sosial sekaligus memunculkan isu-isu hukum yang rumit.
Sejalan dengan perkembangan perkawinan campuran di Indonesia, menjadi sangat penting bagi pasangan untuk mengerti kerangka hukum yang akan memengaruhi hubungan mereka.
Perkawinan campuran, yang juga bisa disebut sebagai pernikahan antarbudaya atau internasional, merupakan pernikahan antara dua orang yang berasal dari latar belakang budaya atau negara yang tidak sama.
Hal yang paling menonjol dari perkawinan seperti ini adalah adanya perbedaan dalam identitas kultural, bahasa, dan tradisi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Perbedaan ini tidak hanya menambah dimensi dan kedalaman pada suatu hubungan, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan-tantangan tertentu.
Perkawinan jenis ini sering kali lahir dari peningkatan pergerakan orang antarnegara, interaksi budaya yang intensif, serta kemajuan dalam teknologi komunikasi.
Pasangan yang berasal dari dua budaya berbeda dihadapkan pada situasi hidup yang berbeda dan perlu menyesuaikan nilai-nilai dan norma budaya masing-masing.
Walaupun pernikahan campuran membuka pintu untuk mempererat tali persaudaraan antarnegara dan memelihara nilai keberagaman, pernikahan ini juga sering kali disertai dengan isu-isu hukum yang rumit.
Dengan demikian, sangatlah penting bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan lintas budaya memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada untuk memastikan pernikahan mereka berjalan dengan baik dan mengurangi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan antara dua individu dari kebudayaan atau negara berbeda diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang tersebut menetapkan kerangka kerja hukum yang mengatur aspek-aspek esensial dari semua perkawinan di negara ini, termasuk yang bersifat campuran.
Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan spesifik mengenai usia minimum yang diizinkan untuk menikah, yang ditetapkan pada usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Persetujuan dari orangtua atau wali menjadi syarat wajib apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut.