Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Saat Emoji "Thumbs Up" Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Kompas.com - 17/09/2023, 10:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH banyak kasus pengadilan di Amerika Serikat terkait penggunaan emoji. Namun putusan pengadilan Kanada baru-baru ini justru sangat menarik perhatian.

Pengadilan Kanada membuat putusan mengakui emoji “thumbs-up” sebagai tindakan hukum penerimaan dan persetujuan kontrak.

Sebagaimana dilansir The New York Times dalam rilisnya berjudul Canadian Court Rules Emoji Counts as a Contract Agreement (7/7/2023), Pengadilan Kanada mengakui emoji “thumbs-up” sebagai bukti kesepakatan kontrak.

Dalam putusannya, hakim menyebut sebagai realitas baru dalam masyarakat Kanada yang harus dihadapi oleh pengadilan.

Tulisan ini adalah bahan ajar saya tentang Hukum E-commerce di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Materi ini saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat lebih luas.

Putusan pengadilan

Kasus ini terjadi saat seorang petani di Saskatchewan bernama Chris Achter bermaksud menjual 87 metrik ton rami kepada seorang pembeli bernama Kent Mickleborough pada 2021.

Pembeli kemudian menandatangani kontrak dan mengirimkan fotonya secara online kepada Chris Achter, yang kemudian dibalas dengan emoji jempol ke atas atau thumbs-up.

New York Times lebih lanjut melaporkan bahwa di persidangan Chris Achter menyatakan bahwa emoji thumbs-up hanya menegaskan bahwa ia menerima kontrak dan bukan konfirmasi telah menyetujui ketentuan.

Setelah memahami teks tersebut, maka kontrak lengkap akan dilanjutkan melalui faks atau email untuk dipelajari dan ditandatangani.

Kent Mickleborough, sebaliknya menunjukkan bahwa ketika ia mengirim foto kontrak tersebut ke ponsel Chris Achter, ia menulis, “tolong konfirmasi kontrak rami” dan dijawab Chris Achter dengan emoji jempol, yang diartikannya sebagai persetujuan kontrak tersebut.

Dalam persidangan, hakim mencatat bahwa Chris Achter dan Kent Mickleborough memiliki hubungan bisnis yang sudah berlangsung lama, seringkali mengirim pesan online tentang kontrak dan dijawab dengan mengirim pesan singkat.

Hakim TJ Keene menyatakan bahwa kedua belah pihak dengan jelas memahami bahwa tanggapan singkat ini dimaksudkan sebagai konfirmasi kontrak. Dengan demikian, bukan sekadar pengakuan telah diterimanya naskah kontrak.

Hakim Keene memutuskan terdapat kontrak yang sah antara para pihak. Hakim juga menyatakan Chris Achter telah melanggar kontrak tersebut karena tidak mengirimkan rami.

Hakim menghukum Achter membayar ganti rugi sebesar 82.200 dollar Kanada, atau sekitar 61.000 dollar AS karena wanprestasi akibat kontrak "thumbs up" itu.

Profesor Laura E. Little, dari Temple University Beasley School of Law, menyebut keputusan tersebut sebagai hal luar biasa dalam dunia komunikasi baru ketika emoji dapat mengatasi jebakan pembuatan kontrak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com