Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Kompas.com - 26/05/2023, 10:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

NOTARIS siber atau notaris elektronik merupakan istilah yang mencerminkan progresivitas, efektivitas, dan efisiensi.

Pada intinya istilah tersebut menggambarkan penerapan teknologi untuk melaksanakan tugas dan fungsi notaris dalam memberikan layanan kenotariatan kepada masyarakat.

Perkembangan notaris siber didukung hadirnya teknologi internet, enkripsi, tanda tangan elektronik, dan komunikasi serta teknologi terkait lainnya.

Konsep notaris siber juga diterima di berbagai negara lain, termasuk di Indonesia. Dalam regulasi Indonesia, kewenangan utama notaris ialah membuat akta autentik mengenai semua perbuatan hukum termasuk perjanjian, baik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Dengan diundangkannya UU 2/2014 tentang Perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), notaris diberikan kewenangan untuk terlibat dalam perdagangan elektronik, secara spesifik mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary).

Kewenangan ini yang diharapkan menjadi katalisator perkembangan notaris siber di Indonesia.

Sayangnya, setelah hampir satu dekade, perkembangan tersebut tidak seperti yang diharapkan banyak pihak. Berbagai publikasi mengangkat satu hambatan besar dalam pengembangan notaris siber di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU ITE.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa bentuk elektronik dari surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan bentuk elektronik dari surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Pertanyaan apakah ketentuan dalam UU ITE tersebut menghambat berkembangnya notaris siber di Indonesia adalah pertanyaan penting yang perlu dijawab.

Akan tetapi, pertanyaan yang lebih besar dan lebih penting dari pertanyaan itu ialah bagaimana mempersiapkan masa depan notaris siber di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Konsultasi
Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong, Mungkinkah?

Konsultasi
Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Konsultasi
Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Problematika Nikah Siri Ditinjau dari Hukum Indonesia

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com