NOTARIS siber atau notaris elektronik merupakan istilah yang mencerminkan progresivitas, efektivitas, dan efisiensi.
Pada intinya istilah tersebut menggambarkan penerapan teknologi untuk melaksanakan tugas dan fungsi notaris dalam memberikan layanan kenotariatan kepada masyarakat.
Perkembangan notaris siber didukung hadirnya teknologi internet, enkripsi, tanda tangan elektronik, dan komunikasi serta teknologi terkait lainnya.
Konsep notaris siber juga diterima di berbagai negara lain, termasuk di Indonesia. Dalam regulasi Indonesia, kewenangan utama notaris ialah membuat akta autentik mengenai semua perbuatan hukum termasuk perjanjian, baik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Dengan diundangkannya UU 2/2014 tentang Perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), notaris diberikan kewenangan untuk terlibat dalam perdagangan elektronik, secara spesifik mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary).
Kewenangan ini yang diharapkan menjadi katalisator perkembangan notaris siber di Indonesia.
Sayangnya, setelah hampir satu dekade, perkembangan tersebut tidak seperti yang diharapkan banyak pihak. Berbagai publikasi mengangkat satu hambatan besar dalam pengembangan notaris siber di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU ITE.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa bentuk elektronik dari surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan bentuk elektronik dari surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Pertanyaan apakah ketentuan dalam UU ITE tersebut menghambat berkembangnya notaris siber di Indonesia adalah pertanyaan penting yang perlu dijawab.
Akan tetapi, pertanyaan yang lebih besar dan lebih penting dari pertanyaan itu ialah bagaimana mempersiapkan masa depan notaris siber di Indonesia?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.