Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Gretsi Siregar
Perbincangan di masyarakat saat ini ramai tentang status Anak AG yang ditetapkan menjadi Pelaku sehubungan dengan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban D (17).
Pemberitaan makin memanas karena kasus tersebut berkaitan dengan banyak isu. Khususnya, kondisi korban yang sempat tidak sadarkan diri dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Pada beberapa pernyataan di media masa, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses pemeriksaan tindak pidana Anak AG dilakukan secara berbeda dari tersangka lainnya.
Dalam statusnya sebagai Anak, AG diproses berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (“UU No. 11 Tahun 2012”).
Berkaitan dengan proses pemeriksaan Anak AG, baik di tahap penyidikan maupun di pengadilan, berikut beberapa ketentuan mekanisme hukum yang patut diketahui:
Terdapat beberapa kualifikasi Anak yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 yang patut diketahui.
Kualifikasi tersebut di antaranya, yakni: Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dan Anak Korban.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012.
Kemudian, kualifkasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sedangkan Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Untuk diketahui bahwa ketika akan dilakukan proses penyidikan terhadap perkara Anak Berhadapan dengan Hukum, Penyidik diwajibkan meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah suatu tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Selain itu, Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai. Proses Diversi ini dilaksanakan paling lama selama 30 hari.
Ketika Diversi mencapai kesepakatan, Penyidik akan menyampaikan Berita Acara Diversi serta Kesepakatan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk nantinya diterbitkan penetapan.
Ketika Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan. Penyidik nantinya akan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan Berita Acara Diversi dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan.