Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Kompas.com - 02/08/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Berbagai kemajuan pesat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sangat signifikan pada era modern seperti sekarang ini. Bahkan tidak dapat dipungkiri kehidupan saat ini cenderung bergantung pada teknologi.

Salah satunya adalah kemudahan berkomunikasi. Di manapun dan kapanpun kita dapat dengan mudah berkomunikasi, baik via teks, panggilan suara maupun video secara instan. Jarak dan waktu seolah tidak berarti.

Meski begitu, ada kalanya kemudahan komunikasi dapat menjadi bumerang apabila kita tidak cerdas, bijak dan dewasa dalam menggunakannya.

Banyak sekali kasus pidana yang menjerat berbagai pihak yang pada awalnya tidak memiliki niat jahat (mens rea), namun berujung pada jerat pidana akibat curahan hati yang disampaikan, baik di media sosial, email, maupun aplikasi perpesanan pribadi.

Sebut saja pada 2012 lalu, kasus pencemaran nama baik pertama yang gempar di Indonesia, yaitu kasus Prita Mulyasari yang diadukan secara pidana sekaligus digugat secara perdata oleh RS Omni Internasional.

Prita mencurahkan isi hatinya melalui email kepada teman terdekatnya mengenai pelayanan di RS tersebut.

Email tersebut tersebar luas dan membuatnya sempat masuk bui sebelum akhirnya beralih status menjadi tahanan kota karena dinilai mengandung fitnah dan pencemaran nama baik bagi RS tersebut, serta digugat sebesar Rp 204 juta.

Kemudian kasus Baiq Nuril yang dikriminalisasi karena menyebarkan rekaman suara dari kepala sekolah tempat ia bekerja, serta masih banyak kasus lainnya yang berkaitan dengan ungkapan hati, namun berujung pidana.

Lantas apa kriteria suatu ungkapan yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana?

Suatu perbuatan dapat dikategorikan tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU di luar KUHP secara khusus.

Curhatan hati berisi fitnah, penistaan, penghinaan, baik yang disampaikan melalui media apapun termasuk melalui gawai, dapat berpotensi menjadi tindakan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik dalam KUHP dibagi menjadi beberapa jenis perbuatan. Dalam konteks ini, suatu ungkapan/pernyataan dapat dikatakan sebagai fitnah apabila memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 dengan unsur-unsur: (i) Seseorang, (ii) Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan, (iii) Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, menurut R. Soesilo, penerapan pasal fitnah harus merujuk pada pasal 310 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penistaan.

Adapun unsur pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai berikut: (i) Barangsiapa; (ii) Dengan sengaja; (iii) Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang; (iv) Dengan menuduh melakukan sesuatu perbuatan tertentu; (v) Dengan maksud yang nyata supaya tuduhan itu diketahui umum dengan ancaman pidana paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Oleh karena itu, untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dan tuduhan itu tidak benar” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com